Mendag Sebut 7 Perusahaan Importir Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Impor Ilegal

Mendag Sebut 7 Perusahaan Importir Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat meninjau gudang pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Perdagangan bersama sejumlah instansi, termasuk BIN, BAIS TNI, dan Polri, memeriksa tujuh perusahaan terkait temuan 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 113 miliar. 

Diketahui, belasan ribu ballpress pakaian bekas impor ilegal itu ditemukan di 11 gudang wilayah Bandung Raya. Pakaian bekas itu diimpor dari beberapa negara di Asia, seperti Korea Selatan, Jepang, dan China. 

“Ada sekitar tujuh perusahaan. Ini ada di 11 gudang tadi ya, ini salah satu gudangnya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose di salah satu gudang, di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8). 

“Jadi, tentu kami ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini sehingga siapa pun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” ungkapnya. 

Budi menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa jutaan potong pakaian bekas impor ilegal itu nantinya bakal dijual di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya.

"Mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual," ucapnya. 

Lebih lanjut Budi menuturkan temuan belasan ribu ballpress pakaian bekas impor ilegal itu berawal dari pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan.

Maka dari itu, dia berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut, karena bisnis pakaian bekas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan mengenai barang yang dilarang impor. 

Mendag Budi Santoso menyebut ada tujuh perusahaan importir terlibat dalam bisnis pakaian bekas impor ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News