Mendag Sebut DSI Tak Mengubah DMO CPO, Simak Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap berlaku.
Seperti diketahui, tata kelola ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Budi menekankan seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berjalan tidak mengalami perubahan dengan adanya kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada pihak yang melakukan ekspor, yakni eksportir swasta menjadi DSI yang dimulai secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan," ujar Budi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan kebijakan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor tanpa mengubah regulasi yang selama ini telah diterapkan kepada eksportir.
Selain kewajiban DMO, Budi juga memastikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Nantinya, kewajiban pembayaran pungutan ekspor akan menjadi tanggung jawab DSI apabila seluruh ekspor telah dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)
- Bea Cukai Malang Asistensi Pelaku Usaha Lokal Agar Siap Hadapi Pasar Internasional
- Hilirisasi Kelapa Harus Pastikan Petani Jadi Penerima Utama Nilai Tambah
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Bea Cukai Buka Peluang Produk Kalimantan ke Pasar Global Lewat Asistensi Ekspor
- Ekspor Kopi Sumsel Melonjak, Liberika Bersiap Tembus Pasar Rusia
- Membanggakan, Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
JPNN.com




