Mendagri Bekukan Lembaga 'Staf Ahli SBY'

Mendagri Bekukan Lembaga 'Staf Ahli SBY'
Irwannur Latbual (tengah) dalam sebuah acara di Ternate, Maluku Utara. Latar belakang foto adalah backdrop bergambar para presiden yang menjiplak salah satu backdrop di Istana Kepresidenan. Foto : Istimewa
JAKARTA — Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya membekukan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu menegaskan, BSDMI bukan lembaga negara, namun hanya organisasi kemasyarakatan yang pernah mendaftar ke Kemdagri.

"Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keterangan perihal Pembekuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama BSDMI P2ED RI," tegas Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Reydonnyzar mengatakan, SKT pembekuan BSDMI ditandatangani Sekretaris Ditjen Kesbangpol Kemendagri, HA Rachman dan dikirimkan ke seluruh kepala daerah. Sebelumnya surat edaran serupa juga telah disampaikan guna menegaskan bahwa BSDMI adalah ilegal.

Menurut Reydonnyzar, keputusan pembekuan ini diambil karena Kemendagri banyak menerima pengaduan dari pemerintah daerah perihal sepak terjang BSDMI P2ED. Dalam pengaduan ke Kemdagri, BSDMI P2ED disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti mencatut nama pejabat, menggunakan simbol negara, serta merekrut orang yang dijanjikan menjadi PNS.

JAKARTA — Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya membekukan Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News