Mendagri Diduga Dijerumuskan Anak Buah Sendiri
Soal Permendagri Satpol PP Bersenpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 18:49 WIB
Lantas bagaimana jika ternyata mantan Gubernur Sumbar itu telah membaca seluruh isi dokumen? Thamrin mengatakan bahwa itu justru menjadi hal konyol karena melakukan sebuah pelanggaran terhadap dua undang-undang sekaligus. "Konyol itu, pertama Mendagri telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan kedua UU nomor 10 tahun 2004 tentang hirarki perundang-undangan," ulas Thamrin.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola, menilai (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan Senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri