Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada

Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada
Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada
JAKARTA – Polemik mengenai boleh tidaknya Penjabat (Pjs) kepala daerah mengundurkan diri untuk maju di pilkada, seolah telah berakhir. Pasalnya, untuk pertama kalinya menjelang pilkada 2010 ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan izin permohonan pengunduran diri Pjs untuk maju pilkada.

Pada akhir pekan lalu, Gamawan meneken Surat Keputusan (SK) persetujuan pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pjs Walikota Medan. Di SK yang sama, mendagri sekaligus menunjuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai Pjs Wako Medan .

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Soodjuangon Situmorang menjelaskan, penunjukan Syamsul sebagai Pjs Wako Medan dengan pertimbangan, masa jabatan Pjs hanya sebentar saja. “Paling tinggal sekitar tiga bulan saja,” ujar Sodjuangon Situmorang kepada JPNN di kantornya, kemarin (15/2), saat ditanya mengenai alasan perangkapan jabatan Syamsul itu.

Namun diakui, Syamsul sudah tentu tidak bisa langsung menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan pemeritahan di Kota Medan . Karenanya, Syamsul diberi kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wako Medan.

JAKARTA – Polemik mengenai boleh tidaknya Penjabat (Pjs) kepala daerah mengundurkan diri untuk maju di pilkada, seolah telah berakhir. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News