Mendagri Keluarkan SE Minta Kada Angkat PTT Kemenkes

Mendagri Keluarkan SE Minta Kada Angkat PTT Kemenkes
Ilustrasi tes CPNS. Foto: radardepok

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membenarkan Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran 'Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah'.

"Iya benar (ada surat edaran dari mendagri)," ujar Bahtiar saat dihubungi JPNN, Rabu (5/12).

Surat edaran nomor: 446/10773/SJ tertanggal 4 Desember tersebut ditujukan pada bupati/wali kota seluruh Indonesia. Diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 25/2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Surat edaran juga diterbitkan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menkes, Menpan RB, Mendikbud, Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Bupati/wali kota untuk segera menindaklanjuti Keppres dan Keputusan Bersama Menteri yang di wilayahnya terdapat pegawai tidak tetap Kemenkes (dokter, dokter gigi dan bidan)," ujar Tjahjo dalam surat edaran tersebut.

PTT (dokter, dokter gigi dan bidan) yang diangkat, haruslah yang terdaftar dalam database Sistem Informasi Kepegawaian Kemenkes yang masih aktif melaksanakan tugas 1 Desember 2015 dan telah dilakukan verifikasi dan validasi.

"Pengangkatan PTT Kemenkes di lingkungan masing-masing pemda, selanjutnya ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman Kemenkes dengan bupati/wali kota yang di wilayahnya terdapat PTT Kemenkes," ucap Tjahjo.

Mendagri meminta para bupati/wali kota berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya masing-masing dan dengan Kemenkes, untuk kelancaran pelaksanaan surat edaran dimaksud.(gir/jpnn)


Surat edaran juga diterbitkan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menkes, Menpan RB, Mendikbud, Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News