Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD

Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum pembagian fee untuk para kepala daerah di Indonesia karena bersedia menyimpan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Gamawan, kewenangan Depdagri hanya konsultasi urusan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Depdgari.

“Kalau kita kan pengawasan dalam bentuk APBD. Itu kita lakukan konsultasi. Tapi kalau wilayah hukum, kita tidak ikut,” kata Gamawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Pada kesempatan sama, Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Timbul Pujianto menjelaskan, seorang pejabat boleh mendapatkan honor dalam kegiatan tertentu sebagaimana yang tertuang dalam sebuah surat keputusan (SK). “Bagi pejabat yang ikut dalam kegiatan tertentu dibuat SK, dia boleh mendapat honor, itu boleh ditentukan honornya. Yang tidak boleh adalah hal-hal yang menyalahi aturan, yang dikategorikan fee, setoran tidak langsung,” katanya.

Sehubungan dengan fee BPD kepada para kepala daerah, Timbul menjelaskan bahwa pada 1998 Bank Indonesia (BI) pernah membuat dalam aturan yang membolehkan pejabat daerah mendapat bagian dari keuntungan bank. Hanya saja pada 2006, lanjut Timbul, BI kemudian menghimbau agar pemberian keuntungan dari bank itu dihentikan.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum pembagian fee

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News