Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditanggapi Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar menilai, pernyataan sikap Amnesty International itu hanya sebuah pendapat saja. Malah, Gamawan meminta agar Amnesty International bisa memahami bahwa NAD punya kekhususan, yang berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air.
"Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Baca Juga:
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan NAD. "Artinya, kita minta dia juga menghormati itu," cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
"Jadi proses hukumnya jalan dan tidak langsung dicambuk. Cambuk itu bentuk hukuman. Di Mekah itu kan rajam masih berjalan," katanya.
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program