Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahkan, sebagai langkah konkret, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dalam SE tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk meminjamkan tanah milik pemerintah daerah (Pemda) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini, kata Mendagri, merupakan bagian dari upaya menyukseskan program yang digawangi oleh BGN tersebut.
“Tentunya kami harus dorong, kami dukung Kepala Badan Gizi Nasional agar terjadi percepatan untuk realisasi, artinya program-program beliau harus bisa dipercepat,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/5).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program MBG di hadapan seluruh pemda yang dikumpulkan secara virtual
- Anggaran MBG untuk Jawa Barat Mencapai Rp50 Triliun, Lebih Besar dari APBD
- Kemendagri Diminta Lakukan Evaluasi Seusai Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
- Gubernur Aceh Ogah Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Bobby Nasution
- Muzakir Manaf soal Sengketa 4 Pulau: Itu Milik Aceh, Pertahankan!
- 5 Berita Terpopuler: Demo Pecah, tetapi Ada Sinyal Positif untuk Honorer r2-r3, Bisa Mendaftar PPPK Lagi?
- Legislator Minta Pemerintah Cabut Kepmendagri Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut