Mendagri Tito Meluruskan Definisi Orang Asli Papua
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan perihal simpang siur perumusan definisi orang asli Papua (OAP) yang sempat ditanggapi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Tito menjelaskan persoalan definisi OAP berakar dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional," ucap Mendagri saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Penggunaan dana otsus yang bakal dinaikkan itu diutamakan untuk pengembangan OAP, sebagaimana hasil pembahasan bersama DPR dan DPD.
Persoalannya, pemaknaan terhadap definisi OAP belum sepenuhnya bulat. Menurut Tito, masih terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan kriteria OAP.
Mendagri menyatakan ada pihak yang berpendapat OAP harus memiliki ayah dan ibu asli Papua, ada yang menilai cukup ayah atau ibu yang asli Papua, dan ada pula yang memaknai anak yang diangkat sebagai anak adat masuk dalam definisi tersebut.
"Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan," ujar Mendagri.
Tito juga mengatakan penjelasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Menurut dia, Pigai menyambut baik penjelasan Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan soal definisi orang asli Papua yang sempat dipertanyakan Menteri HAM Natalius Pigai.
- 21 Tahun Diperjuangkan, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Targetkan Serah DIM Awal November 2026
- Kemendagri Minta Pemda Benahi Layanan BPHTB
- Menteri Pigai Tak Takut Diganti, Makanya Dia ke Bali saat Reshuffle Kabinet
- Perkuat Akurasi HPS Konstruksi, Kemendagri Integrasikan SIPD dengan SIPASTI Pemda
- Ditjen Otda Dorong Kerja Sama Lintas Sektor dalam Penanganan Penyandang Disabilitas
- Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
JPNN.com




