Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
Kubu Yandri pun mendatangi kembali Bareskrim Polri pada Kamis (13/8) untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
"Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya," ujarnya.
Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan berita bohong, menyesatkan, perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, dan pencemaran nama baik.
"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.
Dia berharap pelaku penyebaran hoaks ini bisa segera terungkap melalui proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.(Ant/JPNN)
Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan video hoaks ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ledakan di Pasar Cimanggis Bukan Bom, Ini Penjelasan Brigjen Susatyo
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka Korporasi dan 223 Perorangan terkait Karhutla
- Yarsi Mengedukasi Literasi Informasi untuk Tangkal Hoaks di Bogor
- 21 Wanita Diamankan Tim Bareskrim di MP Club Pekanbaru, Semua Positif Narkoba
- Beredar Pamflet Ponpes Lirboyo Memanggil, Kiai Abdul Muid Angkat Bicara
- Sinergi Bea Cukai & Bareskrim Polri Berbuah Manis, Sita 5 Kg Sabu-Sabu dari 3 Tersangka
JPNN.com




