Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos ke Bareskrim Polri

Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid (kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kubu Yandri pun mendatangi kembali Bareskrim Polri pada Kamis (13/8) untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

"Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya," ujarnya.

Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan berita bohong, menyesatkan, perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, dan pencemaran nama baik.

"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.

Dia berharap pelaku penyebaran hoaks ini bisa segera terungkap melalui proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.(Ant/JPNN)

Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan video hoaks ke Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News