Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada

Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
JAKARTA –   Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melegitimasi pengangkatan Panitia Pengawas (Panwas) pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Ketua KPU dan Bawaslu 9 Desember 2009 tentang pembentukan Panwas, tidak punya kekuatan hukum dan rawan gugatan.

Menurut Jeirry, SEB itu melanggar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Dimana disebutkan bahwa yang punya kewenangan membentuk Panwas Pilkada adalah KPU dengan menyeleksi enam orang dan kemudian diusulkan dan dilakukan fit and proper test oleh Bawaslu untuk menghasilkan tiga nama.

“Kesalahan Bawaslu dan KPU yang tidak mengantisipasi sejak awal, proses pembentukan Panwas yang penuh seperti ini menjadikan pengawasan menjadi lemah,” kata Jeirry saat ditemui di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/1).

Kata Jeirry, jika memang KPU dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) termasuk Bawaslu punya niat untuk tidak memperpanjang polemik seputar Panwas Pilkada, ketiga lembaga ini tentu akan mendorong terbitnya Perppu. “Perppu itu sederhana saja, tinggal menambah satu pasal  karena memang situasinya mendesak.  Rekrutmen Panwas itu bisa dilakukan oleh Bawaslu dengan adanya Perppu.  Jadi tidak perlu menghapus pasal-pasal lain tapi hanya menambah kewenangan Bawaslu,” cetusnya.

JAKARTA –   Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News