Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur

Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur
Retno Lisyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan pungutan di sekolah tidak dilarang asalkan resmi, menuai respon beragam.

Umumnya menerima karena tidak dilarang oleh undang-undang. Namun pungutan uang sekolah itu dikhawatirkan picu masalah.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mengatakan rencana melegalkan pungutan di sekolah merupakan langkah mundur.

’’Sebaiknya pemerintah fokus menjalankan amanah konstitusi untuk menjalankan wajib belajar 9 tahun, yang sudah ditingkatkan jadi 12 tahun,’’ katanya kemarin.

Retno mengatakan melegalkan pungutan pada intinya menyerahkan sebagian kewajiban pemerintah kepada komite dan orangtua siswa.

Sementara itu posisi komite sekolah saat ini belum maksimal. Masih banyak komite sekolah yang keberadaannya menjadi panjang tangan kepala sekolah. Alih-alih menjembatani sekolah dan orangtua, komite malah bisa menekan orangtua.

Dia menjelaskan pungutan kepada orangtua itu berpotensi membuat beban masyarakat semakin besar.

Retno mengatakan sistem pendidikan gratis di SD dan SMP seharusnya tetap digulirkan. Apalagi kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (bosda) cukup besar.

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan pungutan di sekolah tidak dilarang asalkan resmi, menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News