Mendikbud Jamin Guru Bahasa Inggris Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Mendikbud Jamin Guru Bahasa Inggris Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Mendikbud Jamin Guru Bahasa Inggris Tetap Dapat Tunjangan Profesi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh terus menenangkan guru yang khawatir hak finansialnya hilang akibat penerapan Kurikulum 2013. Pengurangan beban mengajar akibat kurikulum baru, bisa diganti aktivitas pembelajaran di luar kelas.

Nuh mengatakan di antara jam mengajar yang berkurang ada di mata pelajaran bahasa Inggris. "Dulu bahasa Inggris itu enam jam, sekarang empat jam. Bahasa Indonesia dulu empat jam, sekarang enam jam," katanya kemarin.

Dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), jumlah jam pelajaran bahasa Inggris adalah empat kali tatap muka per pekan. Tetapi sekolah diberi kesempatan untuk menambah tatap muka bahasa Inggris melalui kelompok muatan lokal, hingga menjadi enam kali tatap muka per pekan.

Tetapi dalam Kurikulum 2013 ini, Nuh menegaskan bahwa jumlah jam mata pelajaran bahasa Inggris adalah empat kali tatap muka per pekan.

"Kita menambah jumlah jam bahasa Indonesia, karena ingin menekankan bahasa Indonesia. Ini bahasa kita sendiri," tandasnya.

Nuh mengakui dengan pengurangan jumlah tatap muka bahasa Inggris itu, berdampak pada guru-guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Dia mengatakan aturan guru memperoleh tunjangan itu adalah, mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.

"Lalu bagaimana dengan nasib guru-guru bahasa Inggris? Saya jamin tetap mendapatkan TPG," katanya.

Skenarionya adalah, pada perhitungan mengajar di kelas bisa jadi berkurang dan tidak sampai 24 jam pelajaran atau tatap muka per pekan. Tetapi kekurangan itu bisa diganti dengan aktivitas di luar kelas. Misalnya para guru bahasa Inggris berinisiatif membuat pusat-pusat atau kelompok pembelajaran Inggris.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh terus menenangkan guru yang khawatir hak finansialnya hilang akibat penerapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News