Mendiknas Segera Publikasi Permendiknas Kepsek

Mulai Efektif di Tahun Ajaran Baru

Mendiknas Segera Publikasi Permendiknas Kepsek
Mendiknas Segera Publikasi Permendiknas Kepsek
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Kepala Sekolah (Kepsek), akan segera dipublikasikan. Menurutnya, Permendiknas Kepsek ini nantinya akan mengatur proses pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek di seluruh daerah di Indonesia.

"Dalam waktu beberapa ke depan akan kami publikasikan. Permendiknas ini pastinya telah berlaku sejak diteken," ungkap M Nuh, ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (27/10).

Mendiknas menjelaskan, Permendiknas yang diteken tersebut, nantinya akan menjadi pegangan atau acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan dinas pendidikan di daerah masing-masing, dalam melakukan pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek. "Aturan ini tentunya sudah berlaku sejak diteken. Namun, kami akan tetap memberikan masa transisi kepada Pemda dan dinas pendidikan setempat sekitar 1-2 bulan. Dipastikan akan efektif sepenuhnya di tahun ajaran baru," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keluhan PGRI soal maraknya intervensi politik terhadap Kepsek, Mendiknas mengatakan bahwa hal tersebut harus ditangani secara khusus. "Jika ada masalah ini, sebaiknya jangan terlalu eksesif. Tetapi, sebaiknya ditangani secara khusus. Oleh karena itu pula lah, mengapa kami mengeluarkan Permendiknas Kepsek ini," imbuh mantan Menkominfo ini pula.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Kepala Sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News