Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!
Sabtu, 11 April 2026 – 16:42 WIB
Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menilai, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan konseptual yang berbahaya. Foto dokumentasi Abdul Basit for JPNN
Dosen adalah salah satu pengecualian yang secara hukum, fungsi, dan konstitusi seharusnya ditempatkan dalam posisi yang lebih stabil.
"Jika tidak, maka yang terancam bukan hanya status dosen, tetapi kualitas pengetahuan yang dihasilkan negara itu sendiri," pungkas Abdul Basit. (esy/jpnn)
Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menegaskan, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan fatal, apalagi dosen itu juga peneliti sehingga tidak layak
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Gaji PPPK Aman, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
JPNN.com




