Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!

Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!
Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menilai, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan konseptual yang berbahaya. Foto dokumentasi Abdul Basit for JPNN

Dosen adalah salah satu pengecualian yang secara hukum, fungsi, dan konstitusi seharusnya ditempatkan dalam posisi yang lebih stabil. 

"Jika tidak, maka yang terancam bukan hanya status dosen, tetapi kualitas pengetahuan yang dihasilkan negara itu sendiri," pungkas Abdul Basit. (esy/jpnn)

Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menegaskan, menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan fatal, apalagi dosen itu juga peneliti sehingga tidak layak


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News