Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED
jpnn.com, JAKARTA - FX Untung Gunawan, pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02158 di kawasan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas membuat aduan ke Komisi X DPR RI.
Untung membuat aduan dengan diwakilkan pengacaranya, Andy Wiyanto yang datang ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Andy mengatakan aduan kliennya berkaitan sengketa akses jalan warga dengan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED).
"Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini.
Andy menuturkan sengketa akses jalan antara warga dan UNSOED sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2021.
Menurut Andi, putusan pengadilan sudah memerintahkan UNSOED membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik Untung.
Namun, kata dia, tanah milik Untung tidak memiliki akses jalan akibat terhalang area milik negara di lingkungan kampus UNSOED.
"Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Warga pemilik lahan di Jawa Tengah (Jateng) berharap Komisi X DPR RI bisa berperan menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
- Komisi XII DPR Usir Perwakilan PT Jababeka Tbk Saat RDPU, Begini Alasannya
- Pemerintah Diminta Perhatikan Kebutuhkan Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
- Kabar WNI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Cek Fakta Sebelum Bicara Hukuman
- 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, Fadlun: Pak Dasco Minta Waktu Sebulan
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset, Idrus: Uswatun-Hasanah
JPNN.com




