Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED
Andi mengatakan perkara sengketa akses kalan sebelumnya digugat melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam putusan nomor 57/Pdt.G/2017/PN Pwt, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan UNSOED membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik penggugat.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 491/Pdt/2018/PT Semarang.
Pengadilan dalam putusannya memerintahkan pembukaan akses melalui lorong di antara bangunan UNSOED Press selebar tiga meter menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.
Perkara ini juga bergulir hingga tingkat kasasi. Dalam putusan nomor 1231 K/Pdt/2021, MA menolak permohonan kasasi, termasuk yang diajukan UNSOED dan kementerian terkait.
“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” tegas Andy.
Andy meminta Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi menindaklanjuti persoalan ini melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan menteri terkait dan Rektor UNSOED.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada institusi negara yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Andy.
Warga pemilik lahan di Jawa Tengah (Jateng) berharap Komisi X DPR RI bisa berperan menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
- 21 Tahun Diperjuangkan, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Targetkan Serah DIM Awal November 2026
- Setelah Satu Data: Siapa Mengawasi Negara yang Mengetahui Segalanya?
- Beredar Surat Legislator NasDem Usul Pemakzulan Gibran, Sahroni: Hoaks Itu
- Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat
- BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah
- Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
JPNN.com




