Mengakhiri Perang Suku di Papua
Oleh: Hironimus Hilapok, M.Si, M.M - Direktur Satu Honai Indonesia Foto: Source for JPNN
Di sinilah letak masalah utamanya. Persoalannya bukan pada adat; justru adat adalah fondasi penting kohesi sosial Papua.
Masalah muncul ketika penyelesaian adat dijadikan satu-satunya instrumen untuk perkara yang sudah masuk ranah pidana, kekerasan massal, atau konflik sosial berdampak luas.
Dalam kasus pembunuhan, penganiayaan berat, pembakaran permukiman, dan pengungsian warga, negara tidak boleh sekadar menunggu damai adat.
Hukum formal dibutuhkan bukan untuk meniadakan adat, tetapi untuk menghadirkan kepastian, akuntabilitas, dan perlindungan yang setara.
Bila kekerasan yang menimbulkan korban jiwa cukup berakhir di meja kesepakatan sosial, yang lahir adalah preseden impunitas: seolah tekanan massa bisa mengalahkan tertib hukum.
Bagi Papua, situasi seperti itu terlalu mahal untuk dibiarkan berulang.
Karena itu, Papua perlu menata ulang titik temu antara adat dan negara. Adat harus dihormati sebagai sarana rekonsiliasi dan pemulihan hubungan.
Namun penanganan kriminal dan perang suku harus bertempuh pada hukum formal. Landasan normatifnya sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Setiap terjadi konflik antarsuku di Papua menyisakan pertanyaan yang sama: sampai kapan orang Papua kehilangan nyawa di tangan sesamanya sendiri?
- Pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago soal Eskalasi Sosial di Aceh dan Papua
- Pernyataan Menko Polkam soal Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh, Singgung Pidana
- Tokoh Pemuda: Papua Butuh Akselerasi Bukan Efisiensi
- Aksi Mahasiswa Papua di Makassar DIwarnai Kericuhan
- Isu Tambang Ilegal Hebohkan Papua Tengah, Warga Pertanyakan Aktivitas WN China
- Pemprov Papua Adakan Beragam Layanan dan Hiburan untuk Masyarakat di HUT RI
JPNN.com




