Mengaku Salah, Malinda Terisak Ingin Bertaubat

Mengaku Salah, Malinda Terisak Ingin Bertaubat
Mengaku Salah, Malinda Terisak Ingin Bertaubat
Mantan relationship manager Citibank itu menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar. Namun, dia berharap hukuman itu tidak sampai seberat itu. Dia berjanji jika dibebaskan akan lebih berbakti lagi kepada orang-orang yang dia sayangi. 

"Saya berjanji akan berbakti kepada keluarga saya, suami saya, adik saya, ipar saya dan anak saya. Sebagai warga negara yang baik saya akan terima apapun putusannya nanti. Kalau itu memang yang seadil-adilnya buat saya," katanya.

Seperti diketahui, Malinda dituntut berat oleh JPU dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika denda tak dibayar, hukuman pejara ditambah tujuh bulan. JPU menganggap Malinda itu bertanggung jawab terhadap raibnya dana nasabah hingga Rp 30 miliar.

Malinda dianggap memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yakni, Pasal 49 Ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut membahas tentang pencatatan palsu dalam transaksi perbankan. Malinda juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (aga)

JAKARTA - Terdakwa perkara money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee akhirnya mengakui kesalahannya. Jika sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News