Menganiaya Kekasih, Petugas PPSU Dipecat Pemprov DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum yang diduga melakukan penganiaan terhadap kekasihnya, yang juga petugas PPSU, dipecat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tindakan kekerasan oleh pelaku itu tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memecat Z, petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu.
Adapun wanita yang dianiaya tersebut berinisial E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Tindakan yang diberikan dari pemerintah provinsi tentu adalah pemecatan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8).
Riza juga meminta dinas terkait agar memberikan pendampingan kepada korban, baik menyangkut kesehatan maupun psikologis.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seorang warga kemudian merekam kejadian itu dan mengunggah di media sosial sehingga menjadi viral.
Seorang petugas PPSU dipecat Pemprov DKI Jakarta. Petugas PPSU itu diduga menganiaya kekasihnya, yang juga seorang petugas PPSU.
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak