Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13? Pak Pejabat Menjawab
jpnn.com - BANJARMASIN – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipastikan tidak menerima gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyebutkan, pemkot menggelontorkan anggaran sebesar Rp45,7 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.
"Sudah kita (Pemkot Banjarmasin) mulai cairkan gaji ke-13 ASN sejak awal Juni ini dengan total anggaran Rp45,7 miliar," ujar Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Kamis (4/6).
Dijelaskan, gaji ke-13 dicairkan seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.
"Termasuk lagi wali kota dan wakil wali kota juga menerima," ungkapnya.
Adapun rincian penerima gaji ke-13 tahun ini, ASN sebanyak 3.991 orang, Kepala Daerah 2 orang dan PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang, ditambah pihak legislatif sebanyak 45 orang, hingga total 6.143 orang.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu di Pemkot Banjarmasin belum mendapat gaji ke-13.
Alasannya, sistem gaji PPPK Paruh Waktu itu di komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ).
Mengapa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji ke-13 tahun ini? Silakan disimak penjelasan Pak Tezar.
- Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
- Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Menyelesaikan Masalah, Ada Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Alih Status?
- Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu
- Senayan Minta Tidak Hanya Guru PNS, PPPK, dan P3K PW yang Dialihkan jadi ASN Pusat
- Herlambang: Dukung Pemerintah Menyelesaikan Masalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Honorer
JPNN.com




