Mengejutkan, Calon Doktor Menyabuli 20 Kali

Mengejutkan, Calon Doktor Menyabuli 20 Kali
Calon doktor menyabuli santri 20 kali. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Terungkap fakta mengejutkan kasus pelecehan seksual kepada tiga santri Pondok Pesantren Usman Faqih, Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Malang, Jatim. Dalam kasus ini ada dua tersangka yakni Mustaram, 34, dan Sofi, 30.

Ini setelah polisi mendapatkan fakta kalau tersangka Mustaram, 34, sudah melakukan kekejiannya sejak Januari lalu. Total 20 kali dia melakukan pencabulan kepada santri-santrinya.

Hal ini diketahui saat Kapolres Malang Kota (Makota) AKBP Asfuri, Rabu (9/5) merilis hasil penyidikan sementara. Asfuri menerangkan, Mustaram sudah memaksa korban melayani hasrat biadabnya sejak awal tahun ini.

”Jadi, setelah kami periksa, korban mengakui, semuanya telah dipaksa pelaku berinisial M (Mustaram, Eed),” ujar Asfuri.

Perbuatan ini tentu sangat miris. Apalagi, setelah diidentifikasi, Mustaram adalah mahasiswa strata tiga (S-3) di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Sambil berusaha menyelesaikan program doktornya, Mustaram mengajar menjadi guru ngaji di pesantren itu.

Asfuri melanjutkan, motif pelaku ini dimungkinkan karena Mustaram belum menikah dan tidak mempunyai kekasih alias jomblo. Mustaram melancarkan aksinya itu saat tengah malam dengan membangunkan seorang santri pria bernama Ab, 8, dan menciumi seluruh badannya.

Setelah itu, Mustaram langsung menyod*mi korban. ”Ini dilakukan sudah sering sekali. Akhirnya korban melaporkan ke orang tuanya pada akhir April,” ujar perwira dengan dua melati di pundak itu.

Meski begitu, hingga kemarin Mustaram tidak pernah mengakui perbuatannya. Di hadapan Asfuri dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Iptu Tri Nawang Sari, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu hanya menggelengkan kepala.

Proses penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap tiga santri di Kecamatan Sukun, Malang, mengungkap fakta mengejutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News