Mengenai Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Pesan Fahri Hamzah

Mengenai Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Pesan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepada penyelenggara pemilu untuk tidak meremehkan segala macam dugaan kecurangan yang dilaporkan masyarakat baik lewat video, foto maupun bentuk lainnya.

Menurut Fahri, lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), harus menanggapi serius setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

"Saya mohon kepada penyelenggara pemilu; @KPU_ID @bawaslu_RI dan @DKPP_RI khususnya jangan menganggap remeh kecurangan yang dilaporkan masyarakat melalui foto dan video. Semua harus ditanggapi serius meski tidak dilaporkan. Untuk kepentingan itu Sy akan coba bantu," kata Fahri dalam akun Twitter-nya, @fahrihamzah, Jumat (19/4).

BACA JUGA: Sandy Pimpin Prosesi Pengucapan Sumpah Ratusan PNS Bakamla

Fahri pun akan mencoba membantu masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan. Salah satunya Fahri mempersilakan masyarakat mengirim segala temuan, baik berupa foto dan video, ke akun Twitter-nya. Dia berjanji akan meneruskan itu kepada pihak terkait.

"Teman2, SILAHKAN KIRIM SEGALA JENIS BUKTI KECURANGAN (foto, video, file, dll) ke akun saya ini. Saya langsung cc ke akun @bawaslu_RI @KPU_ID @DKPP_RI juga ke akun
@DivHumas_Polri @Puspen_TNI agar melapor kecurangan jangan dianggap ancaman bagi pemerintah. Terima kasih!" cuitnya.

BACA JUGA: Pesan MUI Buat Paslon dan Pendukungnya Dalam Merespons Hasil Hitung Cepat

Dalam laman akun Twitter-nya, Fahri juga menuliskan tahapan rekapitulasi dan perhitungan suara yang didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019.(boy/jpnn)


Menurut Fahri, lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), harus menanggapi serius setiap laporan yang disampaikan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News