Menghina Kapolri, Karyawan Swasta Ditangkap di Rumahnya
jpnn.com, KENDARI - Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.
Nursalam ditangkap polisi setelah postingannya bernada menghina Kapolri dengan membuat meme lalu disandingkan dengan nama binatang tertertentu.
Kediamana salah seorang karyawan perusahaan swasta itu mendadak ramai saat disambangi tim subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra.
Beberapa jam memeriksa Nursalam, polisi lalu membawa pria tersebut ke Mapolda Sultra. Nursalam dibawa dan diperiksa lagi di ruang subdit II.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan status Nursalam dari saksi menjadi tersangka. Salah satunya, bukti postingannya dan keterangan saksi-saksi.
Kombes Wira mengatakan unsur penghinaan dalam perbuatan Nursalam telah terpenuhi. Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kasus itu apakah mengandung unsur perbuatan lainnya seperti pencelaan.
"Karena diketahui ada beberapa postingannya itu mengindikasikan dua unsur pidana. Kalau secara umum, sudah kita nyatakan tersangka dia (Nursalam, red)," ujar mantan Kabid Propam Polda Jambi ini, Senin (5/6) kemarin.
Kombes Wira Satya menegaskan tersangka Nursalam telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik kepolisian dengan menghina Kapolri.
Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- TikTok Masih Ada Fitur Transaksi Jualan, Wamendag Ingatkan Aturan Media Sosial
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang