Menguji Kesetaraan Kompetisi Dalam Pemilu

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Filsafat Politik Komunitas Salihara 2025

Menguji Kesetaraan Kompetisi Dalam Pemilu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Filsafat Politik Komunitas Salihara 2025 Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN.com

Hal ini mendesak partai politik membuka mekanisme pencalonan yang transparan dan berbasis meritokrasi melalui undang-undang, guna memutus rantai dinasti dan patronase politik.

Kemudian solusi kedua, perlunya digitalisasi pengawasan pemilu secara real-time. Untuk memperkuat sistem informasi rekapitulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi sebagai instrumen transparansi publik yang absolut untuk mencegah manipulasi suara.

Kemurnian suara rakyat lewat pemilu perlu diawasi oleh seluruh mata pemilih di segala penjuru Indonesia.

Ketiga, kepastian hukum yang adil. Penting untuk memastikan bahwa pelanggaran terkait politisasi birokrasi dan politik uang mendapatkan sanksi diskualifikasi secara nyata. Hukum tidak boleh tebang pilih.

The last but not least, gagasan kesetaraan dalam kompetisi pemilu bukanlah hadiah dari pembentuk undang-undang, melainkan hasil dari ekosistem yang sehat antara regulasi yang kuat, penyelenggara pemilu yang berintegritas dan partisipasi publik yang kritis.

Tanpa adanya perbaikan regulasi di masa kampanye dan pungut hitung, perbaikan di tingkat pencalonan hanya akan menjadi kemenangan pemilu semu.

Karena prinsip etika publik berdasarkan negara hukum demokratis mesti diinjeksi dalam RUU Pemilu.(***)

Keadilan adalah kebajikan dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan bagi ilmu pengetahuan, kata John Rawls, Pemikir Filsafat Politik.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News