Menguji Kesetaraan Kompetisi Dalam Pemilu
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Filsafat Politik Komunitas Salihara 2025
Hal ini mendesak partai politik membuka mekanisme pencalonan yang transparan dan berbasis meritokrasi melalui undang-undang, guna memutus rantai dinasti dan patronase politik.
Kemudian solusi kedua, perlunya digitalisasi pengawasan pemilu secara real-time. Untuk memperkuat sistem informasi rekapitulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi sebagai instrumen transparansi publik yang absolut untuk mencegah manipulasi suara.
Kemurnian suara rakyat lewat pemilu perlu diawasi oleh seluruh mata pemilih di segala penjuru Indonesia.
Ketiga, kepastian hukum yang adil. Penting untuk memastikan bahwa pelanggaran terkait politisasi birokrasi dan politik uang mendapatkan sanksi diskualifikasi secara nyata. Hukum tidak boleh tebang pilih.
The last but not least, gagasan kesetaraan dalam kompetisi pemilu bukanlah hadiah dari pembentuk undang-undang, melainkan hasil dari ekosistem yang sehat antara regulasi yang kuat, penyelenggara pemilu yang berintegritas dan partisipasi publik yang kritis.
Tanpa adanya perbaikan regulasi di masa kampanye dan pungut hitung, perbaikan di tingkat pencalonan hanya akan menjadi kemenangan pemilu semu.
Karena prinsip etika publik berdasarkan negara hukum demokratis mesti diinjeksi dalam RUU Pemilu.(***)
Keadilan adalah kebajikan dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan bagi ilmu pengetahuan, kata John Rawls, Pemikir Filsafat Politik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Jadi Korban Penipuan, Mengaku Susah Cari Keadilan di Indonesia
- Andy Burnham Jabat PM Inggris Menggantikan Keir Starmer
- Usulan KPK, Biaya Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah Saja
- KPK Usul Kampanye Akbar Pemilu Ditinjau Lagi Demi Mencegah Korupsi
- Tutup Rakernas dan Bimtek, PBB Pasang Target Menang pada Pemilu 2029
- KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Picu Korupsi Kepala Daerah
JPNN.com




