Menhan Sjafrie Bertemu Pejabat Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Menurut dia, Kejagung nantinya yang akan menjelaskan posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH ke publik setelah Febrie menjadi tersangka.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, karena tadi saya katakan bahwa prinsip organisasi dari Satgas PKH itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana, semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi,” kata dia.
Barita memastikan Satgas PKH tetap bekerja secara optimal meski ketua pelaksana menjadi tersangka dan tak menjabat Jampidsus.
Diketahui, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang berstatus Jamwas sebagai Jampidsus pengganti Febrie.
"Jadi, secara rutin, Satgas PKH, badan pengarah, dan badan pelaksana, melakukan fungsi-fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi dan langkah-langkah,” kata dia. (ast/jpnn)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pimpinan Satgas PKH untuk membahas sinkronisasi serta evaluasi tugas organisasi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Disorot
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
JPNN.com




