Menhub Ingatkan Soal Aturan Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Hingga 29 Maret
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha transportasi logistik soal aturan truk sumbu 3 selama masa arus balik Lebaran 2026.
Dia meminta para pengusaha untuk menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tidak mengoperasikan kendaraan sumbu 3 ke atas di ruas jalan tol maupun arteri.
Hal ini disampaikan Dudy seusai rapat koordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, dan Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya ingin menyampaikan kembali tanpa bosan-bosan, kami mengharapkan para pelaku usaha transportasi logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu 3 ke atas," kata Dudy.
Dia menjelaskan berdasarkan evaluasi di lapangan, kendaraan besar seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal di jalan raya, baik di tol maupun jalur arteri.
Dudy menegaskan bahwa pembatasan ini berlaku hingga tanggal 29 mendatang demi menjamin keselamatan jutaan pemudik yang tengah kembali ke kota asal.
"Kita tahu bahwa pada beberapa kejadian kecelakaan, sebagian besar melibatkan kendaraan besar. Sekali lagi, ini demi menjaga keselamatan para pemudik," sambung dia.
Selain soal truk, Dudy juga mengumumkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way presisi.
Menhub Dudy Purwagandhi mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha transportasi logistik soal aturan truk sumbu 3 selama masa arus balik Lebaran 2026.
- Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Baik, Menhub Apresiasi Kinerja ASDP
- KPK Menduga Staf Ahli Menhub Era Budi dan Dudy Ini Terima Uang Proyek DJKA
- Wahai 2 Staf Budi Karya, Robby dan Dudy, Datanglah Pemeriksaan KPK
- Menhub Dudy Kembali Buka Stasiun Bekasi Timur Pasca-Kecelakaan Kereta
- Eror Persinyalan Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi?
- Evaluasi Angkutan Lebaran 2026, Menhub Dudy Soroti kepadatan di Rest Area dan Gilimanuk
JPNN.com




