Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan

Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Alasannya, Pasal 14 dan 15 UU Kehutanan mengatur kegiatan pengukuhan kawasan hutan meliputi penunjukan, penataan batas kawasan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. "Jika hanya dilakukan satu tahapan yaitu penunjukan kawasan hutan belum dikatakan memberikan kepastian hukum," kata Hadhin.

Menurutnya, istilah penunjukan tidak dikenal dalam hukum administrasi negara, kecuali penetapan. Untuk mengukur keabsahan kata Hadhin, penetapan harus melalui prosedur pembuatan. Karenanya  prosedur yang cacat dapat menyebabkan penetapan yang salah.

Diketahui, M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati Katingan), Zain Alkim (Bupati Barito Timur), Ahmad Dirman (Bupati Sukarama), dan Akhmad Taufik (pengusaha) meminta majelis hakim menguji Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan. Pasal itu berbunyi, 'Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap'.

Menurut mereka, Kementerian Kehutanan telah keliru menafsirkan pasal itu dengan menyatakan kegiatan penunjukan atau penetapan kawasan hutan bukan kegiatan pengukuhan hutan. Akibat tafsir tersebut, pemerintah pusat bisa memberikan status kawasan hutan di daerah para pemohon. Seperti menyatakan sejumlah lokasi di Kabupaten Kapuas sebagai kawasan hutan, meski secara faktual bukan kawasan hutan.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan,  Menteri Kehutanan (Menhut)  tidak memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News