Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
Karenanya, mereka memohon Pasal 1 angka 3 sepanjang frasa ‘ditunjuk dan atau’ dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers