Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan

Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan
Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan
MATARAM - Diduga melakukan penipuan, oknum anggota DPRD Kota Mataram dengan inisial WD dilaporkan ke polisi oleh Muh Salim, dengan nomor LP/K/305/IV/2011/SPK/Polres Mataram. WD diduga tidak menyerahkan uang damai sebesar Rp 8 juta kepada Mutahara.

Semula, anak WD berinisial FZ bekerja di toko emas milik Mutahara. Ketika bekerja di toko tersebut, FZ diduga menggelapkan emas sebanyak 9 gram. Sebagai upaya untuk "menutup" kasus tersebut WD bersedia memberi uang damai. Namun, oknum anggota dewan tersebut tidak menyerahkan uang damai sesuai perjanjian.

Kasat Reskrim AKP Gunarko membenarkan adanya laporan itu. Dia menjelaskan, laporan akan ditindaklanjuti oleh polisi. Namun untuk memeriksa anggota DPRD perlu langkah khusus. "Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, DPRD II, dalam pemeriksaan perlu ijin gubernur atas nama mendagri," katanya. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor.

WD yang dikonfirmasi perihal laporan tersebut tidak mempersoalkan. Kata dia, dirinya siap menghadapi laporan penipuan itu. "Nanti saya akan berikan keterangan setelah lebih detail setelah berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian," katanya.

MATARAM - Diduga melakukan penipuan, oknum anggota DPRD Kota Mataram dengan inisial WD dilaporkan ke polisi oleh Muh Salim, dengan nomor LP/K/305/IV/2011/SPK/Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News