Menipu Bermodus SK PNS, Mantan DPRD Jadi Buronan

Menipu Bermodus SK PNS, Mantan DPRD Jadi Buronan
Suwatno, mantan anggota DPRD Pemalang yang kini buron karena kasus penipuan berkedok pengurusan pengangkatan PNS.

jpnn.com - PEMALANG - Seorang mantan anggota DPRD Pemalang, Suwatno (43) harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, warga Desa Tasikrejo di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang itu menipu hingga meraup uang besar.

Modusnya, Suwatno menjanjikan bisa mengurus warga yang kepengin jadi pegawai negeri sipil (PNS). Syaratnya, harus menyetorkan uang lewat Suwatno.

Baru-baru ini, Polres Pemalang menerima pengaduan dari tiga orang yang melaporkan Suwatno. Yakni H. Rohmat (50), warga Desa Mojo di Kecamatan Ulujami, Daryoto (56), warga Desa Doro di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dan Salamun (50), warga Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Ketiganya mengaku telah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada tersangka agar bisa memasukkan keluarga mereka menjadi PNS. Namun, Suwatno ternyata hanya membual.

Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda mengatakan, H. Rokhmat telah menyerahkan uang sebanyak Rp 31.200.000 kepada pelaku pada tanggal 11 Maret 2009. Tersangka menjanjikan bisa mengurus surat keputusan (SK) pengangkatan PNS atas nama korban.

Sementara korban lainnya, Daryoto berharap bisa memasukkan anaknya menjadi PNS. Ia lantas memberikan uang Rp 75 juta pada 12 April 2012 sesuai permintaan Suwatno.

Korban ketiga adalah Salamun yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 270 juta kepada Suwatno pada 3 September 2013. Harapannya agar keponakan Salamun bisa menjadi PNS.

Namun, tak ada janji Suwatno yang terealisasi. “Salamun adalah yang menderita kerugian paling besar,” kata Kingkin.

PEMALANG - Seorang mantan anggota DPRD Pemalang, Suwatno (43) harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, warga Desa Tasikrejo di Kecamatan Ulujami,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News