Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial

Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial
Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya (mengepalkan tangan) dan pejabat negara lainnya di Taman Hutan Raya Bandung, 11 November 2018. Foto: Dok. KLHK nutuk JPNN.

Sebagai orang yang punya latar belakang pendaki gunung. Apalagi disiplin ilmunya kehutanan, Presiden Jokowi memandang hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan.

Sejak terpilih menjadi orang nomor satu di negeri ini, dia membayangkan  diperlukan kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Maka pada hari Rabu, 21 September 2016, digelar rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Dilansir dari situs presiden.go.id,  dalam ratas tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah konkret. Merealisasi kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

“Ini (Perhutanan Sosial--red) memang gagasan, ide brilian Pak Jokowi,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam perbincang satu meja dengan JPNN.com, Sabtu, 10 November 2018, di Bandung.

Menteri Siti mulai menjalankan program Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.

Momentum pertama pada 20 Desember 2016. Negera menyerahkan Surat Keputusan (SK) akses hutan sosial untuk rakyat di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kemudian disusul wilayah-wilayah lainnya. Dan yang terbaru, penyerahan SK akses Perhutanan Sosial diserahkan Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya Ir H Juanda, Bandung, 11 November 2018.

Zaman HPH telah berlalu. Perhutanan Sosial untuk pemerataan ekonomi rakyat. Sejarah baru wajah pengelolalan hutan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News