Menjelang Peringatan HUT RI, PA GMNI Singgung Pentingnya Menghadirkan PPHN
Bagi jajaran alumni GMNI, peringatan 81 tahun kemerdekaan harus dijadikan sebagai momentum mengembalikan watak asli penyelenggaraan negara yang disebut Ambeg Paramarta.
"Ambeg Paramarta bukan sekadar ungkapan filosofis, ia harus menjadi watak penyelenggaraan negara. Kemampuan membedakan yang penting dari yang kurang penting, keberanian mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan golongan, serta kebijaksanaan menggunakan kekuasaan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," kata Abdy.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kemasyarakatan, DPP PA GMNI merumuskan lima agenda politik taktis demi mengembalikan arah penyelenggarakan negara sesuai cita-cita luhur kemerdekaan, yakni:
1. Teguhkan Pancasila dan Keadilan. Pembangunan daerah memperkokoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional serta menjamin pemerataan akses kemakmuran dan pelayanan dasar di seluruh daerah untuk menekan kesenjangan antarwilayah.
2. Kembalikan Ekonomi pada Konstitusi. Mengembalikan tata kelola perekonomian nasional pada mandat murni Pasal 33 UUD 1945, menjaga ketahanan fiskal, serta mengurangi ketergantungan negara terhadap utang luar negeri secara bertahap.
3. Pulihkan Etika Penyelenggaraan Negara dan Meritokrasi.
Menolak keras nepotisme politik, dinasti, dan benturan kepentingan.
Menegakkan sistem meritokrasi yang transparan dan akuntabel di mana pengisian jabatan publik didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak integritas, bukan kedekatan politik.
DPP PA GMNI menganggap kehadiran PPHN sangat krusial sebagai pedoman konstitusional yang disusun melalui konsensus nasional.
- Kelompok DPD di MPR dan K3 Gelar Rapat Koordinasi Bahas PPHN
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- Warga Mimika Papua Tengah Cinta NKRI
- 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemut Kompas yang Hilang
- F-16 Meraung di Atas Merdeka Utara, Ribuan Runners Ramaikan Merdeka Run 2026
- Angin Surga dari Timur Tengah Bikin Rupiah Menguat ke level Rp 17.695 per USD
JPNN.com




