Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK

Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keliru rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membawa sengketa kewenangan pembelian sisa divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika Menkeu tetap memaksakan diri, menurut Margarito akan dengan mudah dipatahkan di MK, karena sesuai Pasal 17 UUD 1945, menteri hanyalah pembantu presiden.

“Jadi menteri bukan lembaga negara. Jika ingin membawa ke MK, maka Presiden yang mengajukan permohonan itu,” tegas Margarito Kamis, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (23/11), seputar rencana Menkeu yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Keuangan Negara ke MK, akhir tahun ini.

Margarito juga menyebut Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Artinya, menteri tidak punya kewenangan pemerintahan, dan jika ngotot mengajukan permohonan uji materi ke MK, keliru. “Jadi, menurut saya, Menteri Keuangan harus berfikir ulang menempuh langkah ke MK, karena percuma dan akan kandas,” tegas alumni doktor FHUI ini.

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keliru rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membawa sengketa kewenangan pembelian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News