Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah

Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi menyerahkan sejumlah aset milik negara ke 14 bupati/walikota. Hanya saja, menkeu baru mengeluarkan izin hibah aset itu kepada tujuh kabupaten. Ke-tujuh kabupaten itu adalah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lebak, Kabupaten Kebumen, Bantul, Lamongan, Gowa, dan Kabupaten Takalar.  Sedang tujuh kabupaten lainnya, izin penyerahan aset masih diproses ditjen kekayaan negara, kemenkeu. Nilai aset yang sudah diserahkan ke tujuh kabupaten yang sudah diizinkan menkeu itu sebesar Rp40,9 miliar.

"Penyerahan ini sangatlah penting, baik itu untuk kepentingan akuntasi dan pelaporan, maupun untuk pengamanan dan pemeliharaan," ujar Gamawan Fauzi dalam acara penyerahan aset di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/6). Aset yang diserahkan antara lain berupa bangunan, tanah, dan kendaraan.

Gamawan menjelaskan, dengan dilakukannya penyerahan aset  kepada daerah yang dipelopori oleh Program Prakarsa Pembarauan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) ini, laporan keuangan Kemendagri yang saat ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Saat aset-aset itu masih dikelola daerah tapi administrasi pertanggungjawabannya di bawah kemendagri, pelaporan pengelolaannya buruk sehingga berdampak pada buruknya opini dari BPK terhadap laporan keuangan kemendagri.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sodjuangon Situmorang menambahkan, penyerahan aset ini penting, bukan hanya untuk kepentingan akutansi belaka, namun juga untuk kepentingan operasi dan pemeliharaan aset tersebut. Disebutkan, tujuh kabupaten lainlah  yang izin penyerahan aset masih diproses kemenkeu adalah Solok, Magelang, Ngawi, Bulukumba, Boalemo, dan Bolaang Mongondow. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi menyerahkan sejumlah aset milik negara ke 14 bupati/walikota. Hanya saja, menkeu baru mengeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News