Menkeu Purbaya Ajukan RUU PFII, Apa Saja Poinnya?
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada DPR RI.
Pengajuan rancangan undang-undang tersebut sehubungan dengan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menkeu menjelaskan RUU PFII ini dirancang untuk menjadi fondasi bagi transformasi sektor keuangan nasional.
"Ketentuan mengenai PFII perlu diatur dengan Undang-undang, dengan demikian pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7).
Purbaya menyampaikan keberadaan pusat keuangan internasional merupakan instrumen penting bagi suatu negara.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu sangat diperlukan.
Hal ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan secara global.
Menkeu Purbaya mengusulkan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia kepada DPR.
- Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
- Selama Purbaya Jadi Menkeu, Tak Kan Ada Tax Amnesty
- Mulai Sekarang, Pegawai Kemenkeu Ikut Awasi MBG di Daerah
- Membaca Pernyataan Menkeu Purbaya, PPPK Paruh Waktu Pasti Bergembira
- Purbaya Buka–bukaan soal Keuntungan Penitipan Uang Pemerintah ke Bank Himbara
- Gubernur BI Baru Dilantik, Menkeu Minta KSSK Lebih Jeli dan Pertajam Indikator Likuiditas
JPNN.com




