Menkeu Purbaya Sambut Usulan Buruh Soal Pajak JHT, Rencana Aksi Massa Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana aksi massa buruh yang dijadwalkan berlangsung di depan kantor Kementerian Keuangan esok hari, Kamis (9/7) dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah adanya titik temu dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bersama Menteri Keuangan Purbaya terkait pajak JHT.
Selaku perwakilan pemerintah sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan menghasilkan kesepahaman awal mengenai perlunya perlindungan bagi dana jaminan sosial buruh.
"Aksi besok ini dipimpin oleh Sudar Suparno dibatalkan, karena sudah ada titik temu, itikat baik dari pemerintah," kata Said Iqbal di kantor Kemenkeu, Rabu (8/7).
Pembatalan aksi telah dikomunikasikan kepada seluruh pimpinan serikat buruh yang terlibat.
Komunikasi dilakukan secara intensif pascapertemuan singkat yang disambut positif dengan jajaran kementerian keuangan.
"Tadi saya sudah bicara dengan Bung Suparno, Bung Mujimin, dan Bung Iwan melalui si Buya, aksi dibatalkan," tegas Iqbal.
Said menyatakan Menkeu berjanji akan mempelajari usulan buruh terkait penghapusan skema pajak progresif, tarif pajak nol persen untuk pencairan JHT, serta batas nilai JHT yang mesti dikenakan pajak.
Rencana aksi massa buruh yang dijadwalkan berlangsung di depan kantor Kementerian Keuangan esok hari, Kamis (9/7) resmi dibatalkan.
- Purbaya Memastikan DBH Daerah Cair Meski Nominalnya Tak Sesuai Pengajuan
- Pagu Anggaran Sektor Pendidikan 2027 Rp 820,9 Triliun, Ada MBG di Dalamnya
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta
- Lokasi Resmi Pusat Finansial Internasional di Provinsi Bali Masih Dikaji
- TASPEN Serahkan Santunan Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
- Menkeu Bakal Kaji Ulang Pajak JHT dan Pensiun Sesuai Kondisi Ekonomi Saat Ini
JPNN.com




