Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan insentif subsidi untuk pembelian motor listrik ditargetkan paling cepat dapat mulai berlaku pada September 2026 mendatang.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan bakal menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu untuk berkoordinasi.
"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan insentif subsidi untuk pembelian motor listrik ditargetkan paling cepat dapat mulai berlaku pada September 2026 mendatang.
- Laris Manis, SUV PHEV Ini Terjual 10 Ribu Unit Hanya dalam 12 Menit
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Motor Listrik Karya Anak Bangsa Eco 3 Midwest Mengaspal, Multifungsi
- United E-Motor MX1200 Terbaru Mengaspal, Lebih Bertenaga
- Soal Rencana Insentif Motor Listrik, Pemerintah Beri Penjelasan
- Polytron Bagikan Tip Merawat Motor Listrik dari Sisa Abu Vulkanik
JPNN.com




