Menkeu Purbaya Sudah Menghitung Anggaran Gaji Guru PPPK jadi ASN Pusat, Kuat!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menghitung kebutuhan anggaran jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru dialihkan menjadi pegawai pusat.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status kepegawaian guru PPPK tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Dia mengatakan kemenkeu sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.
"Jadi, kita (kemenkeu) sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.
Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sudah menghitung kebutuhan anggaran jika guru PPPK dialihkan menjadi pegawai pusat.
- 5 Berita Terpopuler: PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu, AMP Siap Mengawal, Tendik Harus Setara
- PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu
- Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja
- Ditunjuk Pimpin AMP Riau, Eko Wibowo Siap Kawal Perjuangan PPPK Penuh dan Paruh Waktu
- 5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
- Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak
JPNN.com




