Menko Yusril: Bayangkan kalau DPR Dihina
jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.
Menko Yusril menjelaskan bahwa pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, dia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.
"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dia menerangkan bahwa kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ucapnya.
Profesor hukum tata negara itu tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan.
Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.
Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut perbedaan kritik dan hinaan sudah jelas dalam KUHP. Prosedurnya pun telah diatur. Misalnya, penghinaan lembaga DPR.
- Puan Minta Pemerintah Kasih Pendampingan ke Keluarga Jurnalis yang Hilang Kontak
- Pemerintah Diminta Prioritaskan Pencarian 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Erupsi GAK
- DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
- Legislator Minta BGN Benahi Sistem Keamanan MBG, Jangan Sampai Keracunan Berulang
- Pimpinan DPR Minta Korban Keracunan MBG yang Hilang Ingatan Ditangani Serius
- Update dari Menko Yusril soal WNI Jadi Tentara Rusia
JPNN.com




