Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Menurut dia, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.
Meski demikian, Yusril menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung dapat mempercepat proses penegakan hukum.
- Konser Israel Houghton Resmi Dilarang, Yusril Beri Penjelasan
- Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
- Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
- Penyidik Jampidsus Limpahkan Barang Bukti dan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus
- Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
- 5 Berita Terpopuler: 895 PPPK Teken Perpanjangan Kontrak, Desakan Peralihan ke PNS Tanpa Tes Menguat, Serius
JPNN.com




