Menko Yusril Harap KPK Tak Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut KPK sesuai aturan memang bisa melaksanakan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dilakukan.
Diketahui, kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie saat ini ditangani oleh kejaksaan setelah sebelumnya diusut kepolisian.
"KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh undang-undang itu melakukan supervisi," kata dia ditemui awak media di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (16/7).
Yusril pun berharap KPK tak perlu mengambil alih penanganan kasus Febrie di kejaksaan dengan kewenangan supervisi.
"Dengan demikian tidak perlu, kami harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini," kata dia.
Selain supervisi, Yusril menyadari KPK punya kewenangan mengambil alih kasus Febrie karena terduga pelaku berasal dari aparat penegak hukum.
Namun, eks Mensesneg itu berharap proses yang dilaksanakan kejaksaan menangani kasus Febrie biar dilanjutkan.
"Kami berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik," katanya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berharap proses yang dilaksanakan kejaksaan menangani kasus Febrie biar dilanjutkan.
- Megawati Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot, Ada Anies Baswedan
- Megawati Hadiri Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot, Ada Anies Baswedan
- KPK Sita Dokumen Seusai Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu Selama Tiga Hari
- Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Bebas Tes
- Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
- Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jaksel, Sahroni: Jangan Sampai Ada Jaringan Besar
JPNN.com




