Menkum HAM Tandatangani Perjanjian MLA Dengan Rusia, Ini Manfaatnya

Menkum HAM Tandatangani Perjanjian MLA Dengan Rusia, Ini Manfaatnya
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RMOL

jpnn.com, MOSKOW - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dengan Federasi Rusia, di Moskow, Rusia, Jumat (13/12).

Menurut Yasonna, perjanjian dengan Rusia merupakan yang ke-11 dilakukan terkait MLA. Perjanjian yang sama sebelumnya telah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss.

"Perjanjian MLA Indonesia-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Menjadi keberhasilan diplomasi penting, mengingat Indonesia-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang terjalin sejak 70 tahun lalu," ujar Yasonna dalam pesan elektronik yang diterima.

Untuk diketahui, Rusia salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi. Belakangan, Rusia juga menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.

Demikian pula dalam bidang pariwisata, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. Karena itu, kata Yasonna, kerja sama kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

"Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini," Ucapnya.

Yasonna lebih lanjut mengatakan, perjanjian MLA Indonesia-Rusia terdiri dari 23 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistance (MLA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News