Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR
Presiden saat itu melihat keganjilan bahwa Pertamina mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya, termasuk proyek yang dilaksanakan kerja oleh Kontraktor Biro Isa sehingga diputuskan Langkah penertiban melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1975 (dan dibentuk Tim Keppres).
Perjanjian Tambahan PT Pertamina qq Tim Keppres Nomor 34 Tahun 1975 dengan Biro Isa berdasarkan Pasal 4 Biro Isa wajib mengembalikan dokumen kepemilikan beserta turunannya.
Dokumen tersebut ternyata dihibahkan Imam Soepardi (Biro Isa) kepada adiknya bernama Suharjo. Kemudian digadaikan lagi kepada Tan Rudy Setiawan.
Pada kurun waktu hingga 2019 ada putusan Mahkamah Agung terkait gadai mengadai tersebut.
Investigasi terhadap hasil Rakor Menko Polhukam disebutkan, Pertamina meminta masyarakat mempertahankan tanah dan bangunan 2,1 hektare dari 11,7 hektare yang dihibahkan Pertamina kepada masyarakat.
Hal ini telah dilaporkan kepada Kemeterian ATR/BPN, termasuk kepada Pangdam Jaya oleh Pertamina. (mar1/jpnn)
Sejumlah purnawirawan TNI AD dan masyarakat melakukan audiensi dengan Komisi I DPR terkait persoalan sengketa lahan yang mereka hadapi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM
- Panglima TNI Bersama Sejumlah Tokoh Tinjau Arus Balik Lebaran 2024, Lihat
- Jenazah Letda Oktavianus Dimakamkan di TMP dan Dapat Kenaikan Pangkat