MenPAN-RB Azwar Anas Sebut PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Menguntungkan PNS
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menguntungkan PNS.
Dia juga memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Insyaallah dengan adanya PermenPAN-RB 1/2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Jakarta, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Dia mengungkapkan kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit. Semestinya, bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.
Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.
MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan bahwa PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 menguntungkan PNS. Simak penjelasannya
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Hevearita Melantik 591 PPPK Semarang, Ini Pesannya