MenPANRB Rini: Penerbitan NIP PPPK Sudah 90%, SK Pengangkatan Ditenggat Akhir 2025
jpnn.com - SEMARANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan pada 2026 sudah tidak ada lagi pengangkatan non-ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MenPANRB Rini Widyantini mengatakan 2024 menjadi periode terakhir pembukaan formasi besar-besaran untuk PPPK.
Seluruh proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, yang saat ini masih berlangsung, harus sudah dituntaskan akhir Oktober 2025.
Total formasi yang disiapkan pemerintah mencapai 2,3 juta, dengan fokus utama pada tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
“Dari total formasi tersebut, sekitar 1,7 juta diusulkan instansi kepada kami dan yang sudah kami proses mencapai lebih dari satu juta formasi. Ini merupakan penerimaan ASN paling banyak,” ujar Rini seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (29/10).
Dia menjelaskan hingga akhir Oktober, penyelesaian administrasi kepegawaian berjalan cepat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menuntaskan lebih dari 90 persen penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN PPPK.
“Untuk PNS tahap satu sudah selesai, sementara PPPK masih menunggu data tambahan dari beberapa pemerintah daerah yang belum masuk ke kami. Setelah NIP selesai, instansi daerah akan menetapkan surat keputusan (SK) bagi pegawai yang diterima,” ujarnya.
MenPANRB Rini Widyantini menyebutkan, penerbitan NIP PPPK sudah mencapai 90 persen, SK pengangkatan paling lambat akhir tahun.
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE Mendikdasmen Berpihak kepada Honorer, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS, Gaspol
- Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
- PPPK Ditangkap Polisi Bogor, Kasusnya Berat, Sanksi Tegas Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
JPNN.com




