MenPANRB Rini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertahap
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK (P3K) secara bertahap.
Ada dua syarat yang bisa memuluskan alih status PPPK paruh waktu ke P3K, yakni:
- Kinerja baik, sesuai hasil evaluasi.
- Tersedia anggaran dan ada formasinya.
Peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu itu diatur dalam Keputusan MenPANRB atau KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
"Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen," kata MenPANRB Rini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Karena kendala itulah, kata MenPANRB Rini, pada awal Mei 2026 ada pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pembahasan tiga menteri itu, disepakati masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.
"Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.
Menteri Rini mengungkapkan bahwa kebijakan khusus itu dimasukkan dalan RUU APBN 2027.
MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat P3K secara bertanap
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Sekolah Kedinasan
JPNN.com




