Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Rabu, 24 Agustus 2011 – 02:20 WIB
JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar akhirnya mencopot direksi Askrindo. Dana investasi senilai Rp 439 miliar tersebut ditempatkan pada instrumen investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).
Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa dan Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, Kementerian BUMN memutuskan untuk mencopot "Chairul Bahri dari jabatan Direktur Utama dan Hartono dari jabatan Direktur Pemasaran dan Pertanggungan. "Ini untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja perseroan," ujarnya saat pelantikan pejabat di Kantor BUMN, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, saat ini Askrindo tengah terbelit kasus dana ilegal. Hasil temuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menunjukkan, beberapa oknum manajemen Askrindo melakukan penempatan dana ilegal pada lima lembaga keuangan, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal