Menteri HAM Pigai Minta Tak Boleh Ada Restorative Justice untuk Taufik Hidayat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap perempuan berinisial YTR (29) diproses tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurut dia, dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan.
Untuk itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum yang sesuai.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ucap Pigai, dikutip Selasa (30/6).
Pigai menuturkan, Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Eks Komisioner Komnas HAM itu menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan rasa takut kepada perempuan.
Untuk itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Pigai meminta agar pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat diproses tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif
- Refleksi Hari Kemerdekaan, Sahroni: Semoga Hukum Semakin Ditegakkan Tanpa Harus Viral
- Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
- KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
- Polda Jabar Melengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat 'Si Penyiksa' YTR
- Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
- PPASDA: Destructive Fishing di DAS Serayu Tak Bisa Lagi Dianggap Pelanggaran Biasa
JPNN.com




